Tanggamus, Liputanglobal-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap sekaligus dua orang tersangka peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Senin (3/5/21) siang.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Wonosobo bernama Purnama Supy Sonata alias Purna (36) alamat Pekon Sridadi dan Cahyo Ikhwantoro (30) alamat Pekon Soponyono.
Dari tersangka Purnama, petugas berhasil mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram, 1 kotak rokok, 3 korek api gas, 2 kaca pirek, 4 pipet plastik dan 2 alat hisap sabu atau bong.
Lalu dari tersangka Cahyo turut diamankan barang bukti tuperwere yang di dalamnya berisi pipa kaca, klip berisi sabu seberat 0,12 gram, 2 pipet plastik, 3 cottonbud, selang plastik warna hijau, 3 korek api gas dan alat hisap sabu atau bong.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi sabu di wilayah kecamatan Wonosobo.