Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ditangkap hari Selasa (27/04/2021), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari.
“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial RG (19), berprofesi tani, warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (28/04/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berkat laporan dari IM (40), berprofesi tani yang merupakan bapak kandung dari korban AP (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM datang ke Mapolsek hari Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.