Tulangbawang LGNews. Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Buronan pelaku curanmor ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 04.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.
“Tadi subuh petugas kami berhasil menangkap buronan pelaku curanmor berinisial AP als PI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami serta berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku AP als PI tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Yanto (30), yang telah lebih dahulu ditangkap pada 11 Juli 2019 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.