Tulangbawang LGNews. Com – Seorang pria berinisial NM (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Kamis (11/03/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Marga Jaya.
“Kamis siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (13/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Selasa (02/03/2021), pukul 15.00 WIB, di rumah korban Ponidi (51), berprofesi tani, warga Kampung Marga Jaya, saat rumah sedang dalam keadaan kosong di tinggal oleh penghuninya berangkat kondangan.
Korban baru mengetahui kalau uang tunai miliknya sebanyak Rp. 32 Juta yang disimpan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidurnya telah hilang, saat anak perempuannya pulang dari bank usai membayar uang kuliah.
Discussion about this post