Way Kanan – liputanglobal-news.com – Proses Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) penguatan mutu Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2020, diduga jadi ajang bisnis oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan.
Oknum tersebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan nominal Rp5 juta per satu Kepsek yang mengikuti Diklat melalui Meeting Zoom.
Dimana dari hasil penelitian Lembaga Investigasi Negara (LIN) Way Kanan di lapangan yang didamping oleh liputanglobal-news.com, dari keterangan seorang Kepsek yang meminta nama tidak dituliskan, kegiatan proses Diklat penguatan mutu Kepsek tahun 2020 di Way Kanan yang lebih dari 70 Kepsek dipungut biaya sebesar Rp5 juta.
“Tujuan uang tersebut agar dapat lulus dalam proses Diklat. Dimana Diklat tersebut melalui Meeting Zoom selama satu bulan. Apabila tidak memberikan uang Rp5 juta, tidak akan lulus. Itu terbukti ada beberapa Kepsek yang tidak memberikan uang tidak lulus,” ungkapnya, kepada liputanglobal-news. com, Senin (22/2/2020).
Sementara itu, Ketua LIN Way Kanan, Sarnubi mengatakan, dari hasil keterangan Kepsek itu, sudah jelas adanya oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, melakukan Pungli kepada Kepsek yang mengikut Diklat.
Dari keterangan Kepsek tersebut, uang tersebut ada yang diberikan langsung dan ada yang melalui rekening oknum Dinas Pendidikan yang berinisial I. Sedangkan cara pembayarannya tidak semua Kepsek yang mengikuti Diklat yang lulus sebayak 70 orang yang dibayar lunas.
Ada yang mengangsur Rp1 juta, Rp3 juta, Rp2,5 juta, Rp4 juta dan bahkan ada yang langsung lunas Rp5 juta, terang Sarnubi.
Sarnubi menambahkan, pembayaran tersebut terbukti dengan catatan pembayaran uang yang disetor ke oknum (I) dari Kepsek yang mengikuti diklat.