Bandar Lampung – LGNews.com – Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo pasangan calon Wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 diterima oleh Majelis Sidang pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung. Dengan demikian, Paslon nomor 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung.
Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung 2020, pada sidang pembacaan putusan di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu, 6/1/2021.
“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” Kata Ketua Majelis dalam pembacaan putusannya, yang disiarkan secara langsung di Youtube Bawaslu Lampung.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pelapor yakni Ahmad Handoko menyatakan sangat mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi dari pelapor.
Kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.
Menanggapi putusan tersebut, tim advokasi paslonkada 03, mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya banding ke MA.