Tulang Bawang Barat – LGNews.com –
Pengolahan emas ilegal alias bodong di desa Candra kencana, RK/06, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung diduga tak mengantonggi surat izin yang sudah berjalan kurang lebih 7 bulan.
Dengan adanya laporan warga terkait bahanya limbah pengolahan emas di desa candra kencana tersebut, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saipul Rahman tugaskan Tim Reskrim Polres Tubaba untuk segera cek lokasi pengolahan emas Ilegal tersebut .
Dibantu babinsa anggota koramil 412 /01 Tulang Bawang Tengah dengan printah langsung dari Danramil kapten infantri jauhari menuju lokasi pengolahan emas ilegal.
Faidulloh selaku Pemilik usaha berdalih kalau dalam pengolahan emas ilegal tersebut sisa limbah pembuangan tidak berbahaya untuk masayarakat setempat/ selain tidak berbahaya limbahnya bagi dirinya secuwil izin pengolahan emas tersebut tidak mengantonggi izin dari manapun
selain itu juga kepala tiyuh/Desa saipulloh pada saat dikomfirmasi via telepon tidak mengetahui adanya aktivitas atau izin pengelolahan emas didesanya tersebut