Tulang Bawang Barat – LGNews.com –
Pengolahan emas ilegal alias bodong di desa Candra kencana, RK/06, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung diduga tak mengantonggi surat izin yang sudah berjalan kurang lebih 7 bulan.
Dengan adanya laporan warga terkait bahanya limbah pengolahan emas di desa candra kencana tersebut, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saipul Rahman tugaskan Tim Reskrim Polres Tubaba untuk segera cek lokasi pengolahan emas Ilegal tersebut .
Dibantu babinsa anggota koramil 412 /01 Tulang Bawang Tengah dengan printah langsung dari Danramil kapten infantri jauhari menuju lokasi pengolahan emas ilegal.
Faidulloh selaku Pemilik usaha berdalih kalau dalam pengolahan emas ilegal tersebut sisa limbah pembuangan tidak berbahaya untuk masayarakat setempat/ selain tidak berbahaya limbahnya bagi dirinya secuwil izin pengolahan emas tersebut tidak mengantonggi izin dari manapun
selain itu juga kepala tiyuh/Desa saipulloh pada saat dikomfirmasi via telepon tidak mengetahui adanya aktivitas atau izin pengelolahan emas didesanya tersebut
Dari hasil pengrebekan ditempat lokasi tim Reskrim Polres Tubaba sementara mengamankan beberapa bukti diantaranya tanah dalam karung, air raksa, saringan limbah, tawas, mangko tanah, batu dalam plastik serta alat bukti lainnya sebagai pendukung pengembangan lebih lanjut terkait limbah.
Kanit Reskrim IPDA Amir Hamzah mewakili Kasat reskrim iptu Andre Tri putra Mengatakan diruang kerjanya mengatakan bahwa usaha ilegal penambagan emas tersebut dikenakan pasal berlapis / Pasal 158 UU Ri nimor 4 tahun 2009 tentang pertambaganan mineral dan batu bara serta dan pasal 109 uu nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman Ancaman pidana 10 tahun denda 10 milyar rupiah. (**/Dedi)