Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil Mengamakan Pelaku Curas

Way Kanan – LGNews.com  – Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Yang terjadi di Jalan Mayjend Ryacudu, tepatnya didekat tugu Ryacudu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (14/12/ 2020)

Tersangka insial AHR (28) merupakan warga Km 10 Blambangan Umpu Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, memgatakan kejadian curas terjadi pada hari Jumat tanggal (11/12) sekira pukul 15:00. Wib di jalan Mayjend Ryacudu dekat tugu Ryacudu. “Yang mana bermula korban Fahri (13) bersama rekannya melintas, lalu pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta tolong mengantarkan pelaku untuk membeli bensin minyak sepeda motor.

Kemudian pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor korban untuk meminta uang kepada saudaranya kearah Kampung Sidoharjo. Namun, tidak jauh dari simpang Lima Blambangan Umpu rekan korban diturunkan dijalan,” ungkapnya.

Dalam perjalanan korban sempat bertanya rumah pelaku dimana dan dijawab pelaku itu sudah dekat. Kemudian korban menyadari karena tidak sampai-sampai dan dijalan alternatif dari Tugu Simpang Lima menuju Kampung Sidoarjo sudah tidak ada rumah lagi hanya kebun, ditambah pelaku mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membawa senjata tajam, sehingga korban mulai khawatir dan terancam, lanjut Herison.

“Sedangkan untuk penangkapan pelaku anggota Polres Way Kanan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang tindak pidana curas pada hari jumat tanggal (11/12) sekitar jam 15:30.Wib. Selanjutnya anggota Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pelaku berhasil ditemukan pada saat membawa dan motor korban di Km 6 Blambangan Umpu,” terangnya.

Herison melankutkan melihat pelaku petugas lansung menghadang. Namun, pelaku tidak berhenti dan menyuruh korban membuang senjata tajam dan kunci latter T yang berada dipinggangnya, setelah itu petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan jika tidak diindahkan akan diberikan tindakan tegas oleh petugas.

Mendengar peringatan tersebut akhirnya pelaku berhenti dan berhasil diamankan berikut barang bukti. berupa 1 bilah pisau jenis garpu bergagang kayu panjang sekira 20 cm,  1 buah kunci latter T, 1 Buah anak mata Kunci latter T dan 1 buah gagang magnet digunakan untuk membuka kunci. Selanjunya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanju.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan sajam dikenai pasal 2 Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Herison. (Sandi)