Way Kanan – LGNews.com – Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Yang terjadi di Jalan Mayjend Ryacudu, tepatnya didekat tugu Ryacudu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (14/12/ 2020)
Tersangka insial AHR (28) merupakan warga Km 10 Blambangan Umpu Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, memgatakan kejadian curas terjadi pada hari Jumat tanggal (11/12) sekira pukul 15:00. Wib di jalan Mayjend Ryacudu dekat tugu Ryacudu. “Yang mana bermula korban Fahri (13) bersama rekannya melintas, lalu pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta tolong mengantarkan pelaku untuk membeli bensin minyak sepeda motor.
Kemudian pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor korban untuk meminta uang kepada saudaranya kearah Kampung Sidoharjo. Namun, tidak jauh dari simpang Lima Blambangan Umpu rekan korban diturunkan dijalan,” ungkapnya.