Way Kanan – LGNews.com – Lapas Kelas IIB Way Kanan raih penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia. Penghargaan ini dalam rangka memperingati hari hak asasi manusia Sedunia ke-72 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020 yang diberikan secara Virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yasonna H. Laoly dan diwakilkan oleh Kakanwil Lampung, Danan Purnomo kepada Kepala Lapas Way Kanan, Syarpani secara di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung pada hari Senin (14/12),
Sebelumnya, kata Syarpani telah dilaksanakan penilaian oleh tim Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM RI. Yang manan tim juga berasal dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Lampung dengan mengacu pada peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, Senin (14/12/2020)
“Alhamdulillah, Lapas Way Kanan terima penghargaan P2HAM. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik di Lapas Way Kanan dirasakan oleh masyarakat dan warga binan serta memperoleh apresiasi dari pimpinan,” ungkap Syarpani.
Berdasarkan peraturan tersebut. Bahwa kriteria unit pelaksana teknis yang dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ialah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai serta pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan, la jut Sarfani.
“Kami menunjuk pegawai untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ketika terdapat masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan. Terutama yang masuk dalam golongan prioritas seperti Ibu hamil atau menyusui, lansia dan disabilitas bagi warga binaan. Kita juga telah siapkan sarana ibadah, kamar lansia dan anak, playland serta fasilitas pembinaan lainnya,” tutupnya.
Diketahui dalam acara tersebut turut menerima penghargaan beberapa Bupati dan Wali Kota yang ada di Propinsi Lampung. (Sandi)