Kejari Lampung Utara Lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding

Lampung Utara,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara adakan acara penandatanganan kesepakatan bersama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di aula kantor Kejari setempat, Selasa (08/12/2020) sekira pukul 12.30.

Terkait Penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi oleh Kasi Datun, Disman Gurning, SH.,MH, Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara, Arief Kharisvan, S.Kom,.MM, para Kasi dan Kasubbag, Kasubsi pada Bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pada kesempatan tersebut Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan bahwa mengenai salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Datun yaitu memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

“Kemudian diharapkan kerjasama yang telah disepakati dapat berjalan dan berhasil sesuai yang diharapkan dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat memberikan bantuan secara optimal,” Harap Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH

Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Bidang antara Perusahaan Umum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Hingga usai acara tersebut dapat berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali sampai dengan pukul 13.15 wib.