SULUT – LGNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi penekanan kepada gubernur, bupati, walikota untuk sungguh-sungguh dan konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Instruksi ini berisi enam poin, yang salah satunya ancaman mencopot kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Menyikapi hal itu, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengatakan, pihaknya bakal patuh mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Kami siap melaksanakan dan mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri,” kata Fatoni, Sabtu (21/11/2020).
Alasan dirinya patuh dengan instruksi Mendagri itu karena Indonesia merupakan negara hukum. Artinya punya aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan warga sekalipun pemerintah. Fatoni menambahkan, “negara kota adalah negara kesatuan. Maka setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat harus diikuti dan dilaksanakan.” “Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan,” terang Fatoni.
Discussion about this post