JAKARTA – LGNEWS.COM – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adakan kegiatan Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya bagi Korban Tindak Pidana” yang dilaksanakan pada Kamis, 12
November 2020 di Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
Acara tersebut dibuka oleh Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, C.FrA. selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI. Selain secara online, pelaksanaan FGD tersebut juga dilakukan secara virtual agar peserta sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi.
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut yakni, Prahesti Pandanwangi, SH, Sp.N., LL.M. selaku Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS, Taufik Basari, SH, M.Hum., LL.M. Selaku Anggota Komisi Ill DPR RI, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dan Ors. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.
Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui FGD ini KKRI berharap dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka memberikan saran terkait masalah yang berkenaan dengan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Sebagai peserta,
selain para Komisioner K.KR1 acara FGD ini melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, pihak pemerintah, hukwn, serta masyarakat dari organisasi masyarakat sipil dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui pada 21 Juli 2020, Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Semangat keadilan restoratif ini didasarkan pada pertirnbangan penyelesaian perkara pidana yang
tidak melulu hanya kepada aspek pembalasan.
Implementasi tingkat, sosialasi dan penguatan payung bukum terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini sangat diperlukan untuk mewujudkan
penegakan hukum yang berkadilan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang di dalam Rencana Strategis (Restra) KKRI tahun 2019-2023 memiliki tujuan strategis yaitu tewujudnya Kejaksaan RI yang profesional dan modern, yang dicapai dengan cara:
Sebuah. Memberik.an rekomendasi terkait pembenahan manajemen SOM yang ditindaklanjuti
oleh Kejaksaan RI.
b. Memberikan rekomendasi terkait penataan organisasi; dan
c. Memberik.an rekornendasi terkah penguatan tata kerja kepada Kejaksaan RI.
Oleh karena itu, maka KKRJ memandang perlu untuk melaksanakan
kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka memberikan peningkatan peningkatan peran Kejaksaan sebagai dominus litis, khususnya dalam penanganan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana. Sela-sela kegiatan FGD KKRl Juga dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memory of Undemandinfl (MoU) antara Ketua Komisi Kejaksaan RI dengan Ketua Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas Lembaga dan perilaku jaksa dalam rangka melindungi perlindungan dan korba.n daJam proses peradilan pidana.
Penandatanganan MoU juga dilakukan antara KKRI dcngan lkatan Wartawan Online (IWO) yang bertujuan untuk membangun dan menjalin kerja sama antara kedua belah pihak lkatan Wartawan Online terhadap pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI. MoU dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan KKRI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Melalui MoU ini diharapkan terjalin kerja sama baik antara KKRI.dengan LPSK maupun dengan IWO sehingga dapat dicapai hasil yang optimal dan pengembangan tugas baik terhadap KKRI maupun masing-masing lembaga.