JAKARTA – LGNEWS.COM – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adakan kegiatan Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya bagi Korban Tindak Pidana” yang dilaksanakan pada Kamis, 12
November 2020 di Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
Acara tersebut dibuka oleh Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, C.FrA. selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI. Selain secara online, pelaksanaan FGD tersebut juga dilakukan secara virtual agar peserta sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi.
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut yakni, Prahesti Pandanwangi, SH, Sp.N., LL.M. selaku Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS, Taufik Basari, SH, M.Hum., LL.M. Selaku Anggota Komisi Ill DPR RI, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dan Ors. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.
Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui FGD ini KKRI berharap dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka memberikan saran terkait masalah yang berkenaan dengan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Sebagai peserta,
selain para Komisioner K.KR1 acara FGD ini melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, pihak pemerintah, hukwn, serta masyarakat dari organisasi masyarakat sipil dan lain-lain.