Pjs. Bupati Lamteng Pimpin Operasi Yustisi Himbau Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan

Lampung Tengah- – LGNews.com  -Di Pimpin langsung pejabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah Pemkab Lamteng lakukan Operasi Yustisi penindakan dan pendisiplinan masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran corona virus disease atau Covid-19.

Dalam Operasi Yustisi ini, Pjs Bupati Lamteng, Adi Erlansyah didampingi Kapolres Popon Ardianto Sunggoro, Pabung Kodim 0411 Mayor Inf. Asrin, para asisten, staf ahli, dan Kepala BPBD, menyasar di RM Siang Malam, Chandra Departement Store, Bandarjaya Plaza, dan PB Swalayan, Rabu (2020/10/14).

Pjs Bupati Lampung Tengah, Adi Erlansyah mengatakan, Operasi Yustisi ini, di lakukan dengan tujuan untuk memberikan pembinaan kedisiplinan masyarakat Lampung Tengah, tentang pencegahan penyebaran penularan covis 19.

Menurutnya Pemkab Lamteng bersama TNI dan Polri sudah menyambangi masyarakat di sejumlah tempat di kabupaten Lampung Tengah untuk mengimbau warga agar menerapkan Prokes Covid-19.

“Hal ini di lakukan karena, akhir-akhir ini di Lamteng terjadi lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk kita harapkan semua masyarakat agar menerapkan Prokes Kesehatan,” terangnya.

Kata Adi Erlanyah, saat ini pasien yang terkomfirmasi positif di Kabupaten Lampung Tengah mengalami lonjakan bahkan mencapai 200-an.

Untuk itu, kita himbau supaya semua elemen harus bergerak secara bersama-sama memaksimalkan Tim gugus tugas kecamatan hingga kampung kita intensifkan lagi
untuk sosialisasi baik pasang baner-baner stiker, dan woro woro,” tegasnya.

Hal ini lanjut Adi, adalah upaya yang bisa dilakukan, dan di masjid-masjid juga dimbau. Kalau sudah takdir memang tak bisa dihindari.

“Tapi upaya, ikhtiar untuk menghindari terus dilakukan. Kita akan meningkatakan upaya pencegahan agar lebih masif lagi. Ini untuk menekan lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Lamteng,” tukasnya.

Lebih lanjut lagi, karena belum ada Perdanya maka yang dilakukan Pemkab Lamteng saat ini, hanya warning kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi tidak mematuhi Prokes, salah satunya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Namun apabila nanti Perda sudah diterbitkan, pelanggar Prokes bisa dikenakan sanksi pidana, jadi sekarang ini kita hanya sebatas menghimbau kepada masyarakat, untuk Perda-nya kelak akan segera disosialisakan kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurut Adi, draf Perda tersebut telah disiapkan, dan untuk beberapa hari kedepan draf tersebut akan diserahkan ke DPRD.

“Mudah-Mudahan, jika cepat pembahasan dalam bulan ini Perda-nya selesai dan bisa langsung diterapkan,” ungkapnya.

Terkait ruang isolasi pasien, Adi Erlansyah mengatakan, untuk
sementara masih tertampung. Namun, Pemkab Lamteng harus antispasi. Meskipun, ada Rumah Sakit swasta yang siap menyediakan beberapa kamar untuk digunakan pasien positif Covid-19.

“ Menurutnya saat ini, RSUD sudah menyediakan, untuk merehab ruangan dan bisa menampung sekitar 50-an pasien. Kita berharap, dengan tambahan dari Rumah Sakit swasta bisa menangani atau mengisolasi pasien poditif covid 19 tersrbut, tentu kita akan usulkan secepatnya ke provinsi Lampung supaya Rumah Sakut swasta di Lamteng bisa di jadikan sebagai rumah sakit rujukan,” pungkasnya. ( ADV )