Pesawaran-Liputan Global News.Com : Satu Orang Tersangka Rio alfindo, Lahir di Panjang, 15 april 1996, 24 Tahun, Alamat desa sungai langka kec. Gedong tataan kab.Pesawaran Telah diaman kan Team sat res Narkoba polres Pesawaran Saat bertransaksi narkotika Sejenis Sabu Hari Rabu, 14 oktober 2020, sekira pukul 15.00 WIB, diDesa bernung kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran.
Bermula informasi dari masyarakat dengan ada nya bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut dengan Sigap Team sat res narkoba polres Pesawaran langsung bergerak dan melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan
2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Seberat Brutto Sabu 0,44 gram.
Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ A–706/X /2020/ Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 14 oktober 2020 dan Pasal yang dilanggar, pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan Saat ini tersangka Rio alfindo, Lahir di Panjang, 15 april 1996, 24 Tahun, Alamat desa sungai langka kec. Gedong tataan kab. Pesawaran Juga barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Seberat Brutto Sabu : 0,44 gram, di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Deva)