Pelaku Curat Kendaraan Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Way Kanan – LGNews.com  – Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan sepeda motor. Di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis(1/10/2020).

Pelaku berinisial RD (20) dan AS (17) warga Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 Wib. Korban Ledi baru pulang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX-K dengan Nopol BE 5713 WZ, warna merah, setelah sampai di rumah korban memarkirkan sepeda motornya di teras samping rumah.

“Selanjutnya korban pergi menuju sungai yang berada tidak jauh dari rumah. Sekitar pukul 04.00 Wib korban pulang dari sungai dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi,”ungkapnya.

Sedangkan kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib. Dimana anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing. Di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way kanan, lanjut Mulyadi.

Mendapat informasi tersebut petugas dari Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti masih dalam pencarian barang (DPB).

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)