Way Kanan – LGNews.com – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama, Selasa (29/09/2020) yang dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T didampingi Komandan Kodim 0427/Way Kanan Letkol. Inf. Anak Agung Gede Rama, CP, S.Sos.,M.Tr. (Han), Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Sutrisno, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Selan, S.Sos.,M.M, Kepala dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Bagian Hukum Setdakab serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.