Pesawaran-Liputan Global News.Com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, menetapkan dua pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2020.
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang ditetapkan itu yakni Pasangan Dendi Ramadhona Kaligis-S Marzuki dan pasangan M Nasir-N Naldi Rinara S Rizal
“Dengan ini kami telah menetapkan dua pasangan calon setelah menggelar rapat pleno yang digelar di kantor KPU Pesawaran,” kata Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, Rabu (23/09).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Pesawaran bernomor 138/HK.03.1-kpt/1809/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020.
Dalam SK penetapan disebutkan Paslon Dendi – Marzuki didukung sembilan partai politik dengan total 36 kursi di DPRD. Sementara Paslon Nasir- Naldi didukung dua partai dengan total 9 kursi di DPRD .
Dan untuk kedua bakal pasangan calon, telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU Provinsi Pesawaran, Kami pun sebelumnya telah melakukan verifikasi data-data dari kedua pasangan calon ini. Dan semua telah memenuhi syarat dan ketentuan sehingga kami tetapkan,” tegas Yatin.
Lanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada 24 September 2020 untuk kedua pasangan cabup dan cawabup tersebut.
“Sesuai PKPU 5 Tahun 2020, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan bakal calon, untuk Pilkada Pesawaran 2020,” imbuhnya.
Pascapenetapan, kedua paslon diberikan waktu tenggat waktu lima hari untuk memproses pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. M Nasir sebelumnya menjabat ketua DPRD Pesawaran, sedangkan Dendi Ramadhona merupakan Bupati Pesawaran.
Sementara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dendi Ramadhona Kaligis-S Marzuki diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, PKS, Gerindra, PPP, PKB dan PBB dan Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati M Nasir- N Naldi Rinara S Rizal diusung oleh Partai Nasdem dan PAN. (Deva)