Way Kanan – LGNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menggelar rapat pleno dalam rangka penyampaian hasil verifikasi dan penelitian persyaratan syarat calon di Aula Nuwa Demokrasi KPU Way Kanan ,Senin (14/09/20).
Rapat pleno dihadiri oleh ketua KPU dan seluruh Komisioner KPU, Pimpinan Bawaslu Sukindra dan Kelik Windu dan LO Pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat calon sejak tanggal 6 September yang lalu, KPU Way Kanan memberitahukan hasil verifikasi kepada perwakilan partai politik Pasangan Calon atau LO.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Verifikasi yang dilakukan meliputi syarat calon, termasuk syarat hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSU Abdul Moeloek. Untuk hasil pemeriksaan kesehatan seluruh calon baik calon bupati dan wakil bupati di kabupaten way Kanan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Tim Pemeriksa.