Komisi Pemilihan Umum Daerah Way Kanan Gelar Rapat Pleno

Way Kanan – LGNews.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menggelar rapat pleno dalam rangka penyampaian hasil verifikasi dan penelitian persyaratan syarat calon di Aula Nuwa Demokrasi KPU Way Kanan ,Senin (14/09/20).

Rapat pleno dihadiri oleh ketua KPU dan seluruh Komisioner KPU, Pimpinan Bawaslu Sukindra dan Kelik Windu dan LO Pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat calon sejak tanggal 6 September yang lalu, KPU Way Kanan memberitahukan hasil verifikasi kepada perwakilan partai politik Pasangan Calon atau LO.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Verifikasi yang dilakukan meliputi syarat calon, termasuk syarat hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSU Abdul Moeloek. Untuk hasil pemeriksaan kesehatan seluruh calon baik calon bupati dan wakil bupati di kabupaten way Kanan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Tim Pemeriksa.

“Hasil verifikasi untuk pasangan calon Raden Adipati Surya – Ali Rahman dinyatakan Memenuhi Syarat dan untuk pasangan calon H.Juprius – Rina Marlina dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, yaitu untuk jenis pekerjaan dalam Form BB.2-KWK dan terdapat salah nama Kabupaten dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya,” terang Refki Dharmawan.

Dihubungi terpisah Turiman LO Pasangan Juprius-Rina Marlina mengatakan terkait perbaikan kekurangan berkas sudah diselesaikan hari ini.

“Kesalahan seperti pekerjaan hanya masalah redaksional saja, begitupun surat keterangan tidak sedang dicabut haknya pada surat pertama tertulis Kab Nias , seharusnya Way kanan.” Terang Turiman.(Sandi)