BANDAR LAMPUNG | Balon walikota dan wakil walikota bandar Lampung dari jalur perseorangan/ independen Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah., Sp.S., M.Kes., meyakini bahwa pasangan IKE-ZAM bisa lolos dan bisa mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pada pilwakot 9 Desember 2020 nanti.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dang Ike sapaan akrab pria yang satu ini saat menghadiri sidang gugatan Pilkada di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung hari ini. Keyakinan Dang Ike di dasari oleh bukti-bukti ada nya perubahan data perolehan dukungan di tingkat PPS yang di sampaikan kepada Hakim persidangan yakni komisioner Bawaslu kota Bandarlampung.
Dimana perolehan suara dukungan yang awalnya telah mencapai 26.077 di tingkat PPS dari 126 kelurahan yang ada di kota Bandarlampung, namun saat pleno di tingkat kecamatan (PPK) data dukungan hasil verifikasi faktual tahap kedua tersebut hilang sekitar 15 ribu lebih. Dan perubahan tersebut terindikasi di lakukan oleh PPS sebelum di lakukan Pleno di tingkat kecamatan.
Discussion about this post