Way Kanan- LGNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan umumkan pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Jumat (28/8/2020)
Yang mana pada hari ini 28/8 KPU Way Kanan mengumumkan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Noprisyah Harianto mengatakan, sesuai PKPU 5 tahun 2020 mulai hari ini 28 Agustus hingga tanggal 3 September 2020. KPU penyelenggara Pilkada mengumumkan pendaftaran pencalonan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang diubah dengan Undang undang nomor 6 tahun 2020. “Bahwa pencalonan melalui partai politik atau gabungan, dimana partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.