Tulangbawang LGNews. Com – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indoneaia (PWI) Lampung Juniardi, SIP,MH Mengecam tindakan intimidasi yang di lakukan oleh oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang terhadap wartawan Galangnusantara.co.id. Kamis (27-08-2020).
Hal ini sudah jelas melecehkan profesi wartawan, dan melakukan intimidasi, serta ancaman terhadap profesi wartawan.
Tugas jurnalistik di lindungi oleh udang-undang pers No 40 tahun 1999. Kita mengecam tindak kekerasan yang di lakukan oleh orang suruhan ataupun preman Dinkes Tulangbawang, seharusnya Bupati Hj. Winarti SE,MH melakukan evaluasi kinerja pejabat Dinkes yang merusak tatanan Demokrasi dan Ham di Kabupaten Tulangbawang.
“Kita meminta aparat kepolisian Polres Tulangbawang dan segera melakukan tindakan terhadap pejabat yang menyuruh, karena selain intimidasi dan kekerasan juga termasuk menghalang-halangi tugas pers,” pintanya.
Karena apalagi itu terjadi pada wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang ada hubungannya dengan pemberitaan ini berbahaya kalau di diamkan. Kabupaten Tulangbawang yang sudah tertata dengan baik demokrasi sekarang harus rusak dan kira-kira pejabat harus di evaluasi.
“Selain menyesalkan perbuatan kekerasan itu kita juga berharap kawan-kawan juga lebih mendahulukan menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ),” jelas Juniardi, SIP,MH.
Saya perihatin terhadap tindakan dan mengutuk kekerasan yang di lakukan oleh Dinkes. Jadi kita meminta siapapun tidak bisa melakukan menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan apalagi menjalankan tugas jurnalistik.
“Dan yang lebih penting pihak kepolisian harus segera proses dan tangkap oknum tersebut dan pejabat setempat harus di proses karena sudah pasti ada keterlibatan dalam kejadian ini,” ungkapnya.
Bang Jun Sapaan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung meminta kepada kawan-kawan terutama perusahan media itu bisa memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggutamakan etika terutama yang melakukan kegiatan liputan.
“Kawan-kawan jurnalis agar mengutamakan kode etik jurnalisti, agar tidak terjebak pada konflik-konflik pada kepentingan dengan melakukan kejahatan pers,” ingatnya.
Jika kawan-kawan insan pers mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat. “Dan saya selaku Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP,MH siap mendampingi Kasus tersebut,”tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pihaknya segera memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.
“Iya, kemarin sudah laporan. Akan kita dalami dulu, baru panggil saksi-saksi,” singkatnya saat di hubungi wartawan. Jumat (28/8/2020). (red)