Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku pengedar narkotika. Dan berhasil meringkus satu tersangka berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (22/8/2020).
Tersangka berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 Wib. Dimana anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
“Selanjutnya petugas yang menerima informasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DF, serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disimpannya di selipan kursi diruang tamu rumahnya,” ungkapnya.
Discussion about this post