Tulangbawang LGNews. Com – Buronan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet berinisial SN als TE (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Rawa Jitu Selatan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang ternyata juga merupakan buronan kasus curat alfamart di wilayah hukum Polsek Rawa Jitu Selatan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku SN als TE, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam aksi curat alfamart.
“Dalam melakukan aksi kejahatannya, Pelaku SN als TE tidak sendirian tetapi bersama dengan M. Pebri Setiono (26) dan satu orang lagi rekannya yang sampai saat masih buron. Untuk diketahui M. Pebri Setiono ini telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala,” ujar Iptu Wagimin, Sabtu (22/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut terjadi hari Rabu (08/01/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Alfamart yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu.
“Mereka masuk ke dalam toko alfamart pada malam hari saat toko sudah tutup dengan cara merusak kunci pintu, setelah berhasil masuk langsung mengambil berbagai macam merk rokok yang berada di dalam toko alfamart tersebut, lalu kemudian mereka kabur,” jelas Iptu Wagimin.
Akibat kejadian curat yang dilakukan oleh para pelaku, pihak toko alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 6 Juta rupiah dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Kapolsek menambahkan, selain berhasil menangkap pelaku SN als TE, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas warna coklat dan sebuah kunci letter T.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang h pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)