PANARAGAN – Liputanglobal-news.com
Melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD_P) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Panaragan, Rabu (19/08/20).
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Tubaba, Ketua dan Wakil DPRD Tubaba, Forkopimda, Asisten I, II dan III Pemerintah Kabupaten Tubaba, Kepala OPD, dan Anggota Dewan.
Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Adapun dalam pelaksanaan RKPD di tahun 2020, ditemukan berbagai kondisi yang layak dijadikan dasar pertimbangan perubahan atas dokumen RKPD. Salah satunya Pemerintah Pusat telah menerbitkan Perpu No1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID
19) dan /atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan juga adanya PMK 35 / PMK 07 / 2020.
Ketentuana-ketentuan di ataslah yang menjadi salah satu dasar dilakukannya perubahan KUA-PPAS APBD 2020.
Bupati mengharapkan belanja dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dokumen KUA dan PPAS-P yang diajukan kiranya agar didiskusikan dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. (Dedi)