Kab. CIAMIS, Liputanglobal news.com Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) di Kabupaten Ciamis batal dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis melalui pesan pribadi kepada Humas Ciamis setelah melakukan konsultasi bersama Ketua Pelaksana Pilkades Serentak sekaligus Asisten Pemerintahan Ika Darmaiswara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu siang tadi (12/8/2020).
“ Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin dan berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI, Nata Irawan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Namun dari Keputusan yang disampaikan Mendagri memutuskan untuk tetap menunda pelaksanaan Pilkades karena menurutnya ada hal penting lain menyangkut keputusan nasional, kita harus loyal dengan keputusan pusat,” Terang Herdiat kepada Humas Setda Ciamis.
Diketahui, pada Senin 10 Agustus beredar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala di Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Herdiat menerangkan, Pemkab Ciamis telah mengerahkan segala upaya untuk meyakinkan pihak Kemendagri untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkades. Namun, Pihak kementerian tetap dengan pendiriannya untuk menunda pelaksanaan Pilkades.
Discussion about this post