Wakapolda Riau membuka Pendidikan dan Pelatihan Gada Utama di Hotel Pangeran

Jakarta, Liputanglobal-news.com, Kepala Badan Pemelihara Keamanan mengucapkan terima kasih kepada PT Raja Perkasa Sakti selaku penyelenggara Pelatihan Gada Utama, karena melalui pelatihan Gada Utama maka kompetensi security manager sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas dapat mempertanggung jawabkan keberadaan fungsi dan peranannya, Senin (10/08/20)

Tujuan Pelatihan Gada Utama adalah untuk menghasil Manager/Chiep Pengamanan serta Ketrampilan sebagai Manager dengan analisa tugas dan kegiatan melakukan, kemampuan mengelola sumberdaya serta kemampuan pemecahan masalah dilingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam amanat Kabaharkam Polri yg disampaikan oleh Waka Polda Riau Brigjen pol Drs. Tabana Bangun M.si didampingi oleh Dirbinmas Polda Riau KBP Drs. Kris Pramono, Komisaris PT. RPS Mardison Hendra. SH, Direktur PT. RPS Mardison dan Ketua Abujapi Riau Edi Darmawi, SH.MM dijelaskan bahwa, Pelatihan Gada Utama yg diselenggarakan menggunakan pola pelatihan minimal 100 jam pelajaran yg sesuai Peraturan Kapolri no. 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan / Instansi/ Lembaga Pemerintah diselaraskan dengan kebutuhan dan perkembangan Industrial Security mencakup Pengantar Pelatihan, Pembinaan Kepribadian, Pengetahuan dan Ketrampilan, Sistim Manajemen Pengamanan, Perundang undangan, Kesemaptaan dan lain lain.

Pada masa pandemi covid-19 ini, kekuatan Polri terfokus pada tugas pengamanan percepatan pemulihan perekonomian selain itu juga menegakkan aturan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru, sehingga tugas pengamanan disektor terdepan sangat membutuhkan peran satuan pengamanan untuk dapat mengendalikan situasi kamtibmas yg kondusif dilingkungan kerja masing masing.

Peran satuan Pengamanan ini tentu sudah sejalan dengan pasal no 3 Undang Undang no 2 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa fungsi Kepolisian diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yg dibantu oleh
1. Kepolisian Kusus (POLSUS);
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
3. Bentuk bentuk Pengamanan Swakarsa, dimana Satpam merupakan salah satu unsur penting yang didalamnya.
Diharapkan dengan mengoptimalisasaikan tugas yg dapat memberikan konstribusi positif dalam rangka upaya mendukung pemeliharaan Kamtibmas, melalui kewenangan kepolisian terbatas unt menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja yg meliputi aspek keamanan phisik, personil, Informasi dan Pengamanan Tehnis lainnya.

Khusus para security Manager Security Pengamanan tida hanya memiliki aspek tehnis yg berhubungan dengan peralatan Keamanan tetapi aspek Sosial, aspek phichologis, politis yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan bahkan dengan modal tersebut diharapkan security Manager akan mampu menjadi mediator antara karyawan dan pengusaha, antara pengusaga dan masyarakat sekitarnya.

Dalam rangka proses legalitas profesi dibidang security dibidang perlu dilakukan ALAM RANGKA PROSES LEGALITAS langkah langkah penyempurnaan thdp instrumen pengaturan tentang standart kompetensi pelatihan profesi, Asosiasi Profesi dan lembaga Sertifikasi Profesi dibidang security yg harua dipenuhi.

Sehingga kemampuan/kompetensi dibidang Kepolisian Terbatas bagi setiap anggota Satuan Pengamanan tetap terjaga dan terpelihara dengan baik serta pengawasan dan pembinaan secara terus menerus dilakukan oleh Polri. (Herz)