Tulang Bawang Barat – LGNews.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di depan seratusan masyarakat Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udiik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (8/8/2020).
Dalam Sosperda yang dihadiri oleh Kades Bapak Tri, dari unsur Kepolisian Bapak Joko dan tokoh masyarakat setempat, mendatangkan narasumber Camat Tuba Udik Bapak Tausin dan Kapolpos Kagungan Ratu Bapak Nurhadi.
Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengatakan, maksud dan tujuan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016 adalah, apabila di kemudian hari adanya insiden yang berpotensi terjadinya konflik di tengah masyarakat maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Dengan Perda tersebut, aparatur daerah,tokoh agama dan tokoh adat dianjurkan untuk menggunakan cara-cara persuasif dalam menghadapi dan menyelesaikan konflik di daerahnya,” katanya.
Dengan cara musyawarah, sambung Srikandi PDI tersebut, dapat mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari, serta menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Seperti, adanya konflik yang berpotensi sampai kearah anarkis.
“Dengan cara-cara persuasif, konflik segera dapat diredam. Sehingga potensi terjadinya tindakan anarkis tersebut tidak akan terjadi. Makanya saya mengajurkan seluruh pamong dan elemen masyarakat agar menyelesaikan permasalah dengan kepala dingin. Karena hakekatnya, mencegah konflik itu lebih baik” ujarnya. (*)