Way Kanan – Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Selasa (04/08/2020).
Tersangka berinisial DT alias Asep (36) warga BK 3 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Kabupaten OkU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB. Dimana anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Runyai, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Selanjutnya petugas yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DT alias Asep, di depan bekas sekolah SMA Negeri 2 Kampung Runyai, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaian diketemukan pada genggaman tangan DT sebelah kiri, berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,81 gram.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lajut Firmansyah.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Sandi)