BAPAN Pesawaran Angkat Bicara Terkait Buruknya Pembangunan Rehab Poskesdes Desa Talang Mulya

Pesawaran-Liputan Glibal News.Com: Diduga lemah nya pengawasan dari pihak Inspektorat Pesawaran terkait ada nya buruknya pembangunan rehab Poskesdes Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019. Diduga tidak sesuai dengan spek dan tidak berkualitas, Seperti Pemberitaan Sebelum nya, Selasa(04/08/2020).

Dalam hal ini Liputan Global News.Com Beberapa Bulan lalu telah mengkonfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Cabrasman mengatakan, dengan ada nya dugaan penyimpangan rehab Poskesdes yang berasal dari ADD Tahun 2019 di Desa Talang Mulya dan Sampai Saat ini pun Pihak terkait Inspektorat belum juga sempat Menijau, dengan alasan terkendala Covid-19.

Dimana dalam Pemberitaan Sebelum nya Camat Teluk Pandan, Julkifli mengatakan dengan ada nya anggaran rehab Pos Kesdes yang terpapar di papan informasi dengan total jumlah anggaran Rp. 78.129.000, yang digunakan untuk TPT Rp. 14,871,000 dan pembangunan pagar sebesar Rp.47,570,400, bahwa itu tidak benar, Karena mereka sudah mengajukan APBD perubahan, Walau pun Papan Informasi Anggaran Tersebut Sudah terpasang dipagar Poskesdes Desa talang Mulya, itu tidak benar, terangnya.

Sementara itu, Camat Teluk Pandan Zulkifli saat dihubungi melalui via telepon mengatakan, masalah pembangunan rehab Poskesdes, saya sudah mencoba memanggil Kepala Desa Talang Mulya.

Dan saya pun sudah turun kelokasi dan memeriksa langsung pekerjaan pembangunan Poskesdes tersebut. Dimana dari hasil pemeriksaan tidak di temuan kan ada nya penyimpangan dalam pembangunan rehab Poskesdes tahun 2019, yang memakai anggaran ADD tersebut.

Dilain Pihak LEMBAGA INVESTIGASI (BAPAN) BADAN ADVOKASI PEYELAMAT ASET NEGARA Kabupaten Pesawaran Miswan Angkat Bicara, dalam Hal ini Kita Akan Turun Langsung Untuk Mensingkron kan dengan data data yang kita punya, Seperti hal nya Penggunaan Anggaran Dana Desa 2018 dan 2019 Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Seperti data tahun 2019 dengan ada Anggaran nya Rehab Poskesdes yang Memakai Anggaran Dana Desa, Seperti Keterangan Camat Teluk Pandan, Bahwa Anggaran yang telah terpampang dipagar Poskesdes tersebut Salah, dengan alasan Mereka Sudah Mengajukan APBD Perubahan.

Tambah nya, Untuk Itu Kami dari LEMBAGA INVESTIGASI, (BAPAN) BADAN ADVOKASI PEYELAMAT ASET NEGARA, Kabupaten Pesawaran, Akan Secepat nya Menyingkron kan data data yang kami dapat, Untuk Kami Serah Kan Pada Pihak Terkait, Kejati dan Tipikor agar dapat Segera Meng-Audit Kembali Anggaran Dana Desa 2018-2019, Pungkas Nya.(Deva)