Polda Aceh Ungkap Ladang Ganja Seluas 18 Hektar di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan

ACEH UTARA, LGNews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan jajaran kepolisian mengungkap ladang tanaman ganja dengan luas sekitar 18 hektare di kawasan Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (27/10/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pencabutan tanaman ganja yang ditemukan di lokasi dan mengamankan hasil pencabutan sebagai barang bukti. Selain itu, empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penanaman ganja secara ilegal turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus langkah nyata dalam mendukung terwujudnya kawasan bebas narkoba di wilayah hukum Polda Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Gazali Ahmad, bersama Kepala BNNP Aceh memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, BNNP Aceh, Polres Lhokseumawe, dan Brimob Polda Aceh.
Ladang Ganja Terhampar di Lahan Sekitar 18 Hektare
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ladang ganja tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 18 hektare. Tanaman yang ditemukan memiliki tinggi antara satu hingga dua meter, dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter.
Lokasi berada di kawasan Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada ketinggian sekitar 207 meter di atas permukaan laut. Untuk mencapai lokasi, personel gabungan menempuh perjalanan sekitar lima kilometer dari titik awal pemberangkatan.

Sebelum bergerak menuju lokasi, personel mengikuti apel persiapan di halaman Polres Lhokseumawe sekitar pukul 06.00 WIB. Apel dipimpin oleh Kepala BNNP Aceh bersama Dirresnarkoba Polda Aceh sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan operasi.
Libatkan 86 Personel Gabungan
Operasi pengungkapan ladang ganja tersebut melibatkan sebanyak 86 personel gabungan, terdiri atas 31 personel Polda Aceh, 15 personel BNNP Aceh, 10 personel Polres Lhokseumawe, serta 30 personel Brimob Polda Aceh.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan pencabutan tanaman ganja. Seluruh tanaman yang telah dicabut kemudian dikumpulkan dan dibawa untuk diamankan sebagai barang bukti.

Penanganan barang bukti tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan, penyidikan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Empat Orang Diduga Terlibat Diamankan
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penanaman tanaman ganja secara ilegal.
Pengamanan terhadap keempat orang tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Proses hukum selanjutnya dilakukan oleh aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Barang Bukti Diamankan, Penanganan Dilanjutkan
Setelah kegiatan pencabutan di lokasi selesai, tanaman ganja yang diamankan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut. Barang bukti tersebut selanjutnya disimpan di gudang barang bukti Polres Lhokseumawe sesuai informasi penanganan yang diterima.

Berdasarkan rencana penanganan yang disampaikan, barang bukti ganja tersebut akan dikirim ke Bareskrim Polri di Mabes Polri untuk mengikuti proses pemusnahan barang bukti narkotika secara terpusat bersama hasil pengungkapan dari sejumlah Polda di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan barang bukti setelah pengungkapan kasus, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Berjalan Aman dan Kondusif
Rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh personel gabungan kemudian kembali ke Polres Lhokseumawe untuk mengikuti apel konsolidasi guna melakukan pengecekan personel dan evaluasi.