JAKARTA, LGNews.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) daerah, Tim Pembina Posyandu daerah, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program dan pemberdayaan masyarakat.
Fatoni menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Fatoni, penguatan tata kelola organisasi perlu berjalan seiring dengan pemahaman mengenai penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah. PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam pencapaian visi, misi, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Dari sisi pemerintahan daerah, Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Ditjen Bina Keuda adalah pengelolaan keuangan daerah.
“Dari sisi tata kelola, dari sisi penganggaran, dari sisi dasar hukum PKK, Posyandu, Dekranas, dan juga tata kelola APBD sudah sangat jelas,” ujar Fatoni.
Penganggaran Harus Memiliki Dasar Hukum
Fatoni menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pemerintah setiap tahun menetapkan pedoman penyusunan APBD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah daerah dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung tugas dan fungsi organisasi, termasuk PKK, Posyandu, dan Dekranasda.
Fatoni menekankan, keberadaan dasar hukum menjadi hal mendasar dalam setiap proses penganggaran.
“Jadi di dalam penganggaran itu harus dipastikan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan adanya dasar hukum organisasi serta regulasi pengelolaan keuangan daerah, menurut Fatoni, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memberikan dukungan anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PKK, Posyandu, dan Dekranasda.
Delapan Sumber Pembiayaan
Fatoni memaparkan sedikitnya delapan sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan untuk mendukung program dan kegiatan ketiga organisasi tersebut.
Pertama, melalui APBD yang dialokasikan pada perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Program dan kegiatan yang berkaitan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekranasda dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dengan perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Perangkat daerah yang dapat menjadi mitra antara lain dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sesuai jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Kedua, melalui hibah pemerintah daerah yang dianggarkan dalam APBD. Fatoni mengingatkan agar proses penganggaran, baik melalui SKPD maupun hibah, dipersiapkan sejak awal tahapan penyusunan APBD.
“Yang terpenting dari kedua anggaran, baik itu di SKPD maupun di hibah, itu harus diproses sejak awal,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan anggaran tidak dapat dimasukkan secara tiba-tiba ketika proses pembahasan APBD sudah berjalan. Karena itu, koordinasi dan penyampaian kebutuhan sejak tahapan perencanaan menjadi penting.
Ketiga, melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah, pemerintah daerah lain, swasta, BUMN, maupun BUMD. Kerja sama tersebut dapat menjadi wadah pelaksanaan program sekaligus membuka dukungan pembiayaan dari pihak yang terlibat.
Keempat, melalui bantuan dari perorangan, lembaga, maupun donor. Fatoni menilai PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki modal kelembagaan yang dapat menjadi mitra dalam menyalurkan dukungan masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan.
Kelima, melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Menurut Fatoni, potensi CSR cukup besar dan perlu dikelola secara lebih terkoordinasi agar dukungan perusahaan tidak tumpang tindih dan dapat diarahkan sesuai kebutuhan daerah.
“CSR sangat besar, sangat banyak. Bisa berasal dari BUMN, ada BUMD, dan juga banyak CSR yang bersumber dari swasta,” jelasnya.
Keenam, melalui anggaran promosi. Fatoni menegaskan anggaran promosi berbeda dengan CSR. Dukungan promosi dapat diberikan dalam kegiatan tertentu melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun swasta, antara lain melalui pemasangan logo, pembukaan stan, atau kesempatan menyampaikan materi.
Ketujuh, melalui hasil usaha. Organisasi dapat mengembangkan kegiatan produktif seperti toko, koperasi, kafe, produksi dan penjualan produk, maupun usaha lain yang sesuai ketentuan. Hasil usaha tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan organisasi.
Kedelapan, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Fatoni menjelaskan, kolaborasi dengan Baznas dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti bedah rumah, penanganan stunting, penyuluhan, bantuan bagi masyarakat kurang mampu, hingga penanganan bencana.
“Delapan sumber anggaran inilah yang Bapak-Ibu bisa manfaatkan dengan baik, regulasinya sudah jelas, tata caranya juga sudah ada, sumbernya sudah ada, tinggal Bapak dan Ibu melakukan koordinasi,” ujar Fatoni.
CSR Perlu Dikonsolidasikan
Fatoni menyoroti pentingnya pemerintah daerah melakukan koordinasi dalam mengelola potensi CSR. Menurutnya, perusahaan memiliki program CSR masing-masing, tetapi tanpa koordinasi dukungan tersebut berpotensi tidak merata atau bahkan tumpang tindih.
Ia membagikan pengalaman saat bertugas di Sumatera Selatan, ketika pemerintah daerah mendorong perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, melaporkan program CSR beserta bidang pemanfaatannya.
Data tersebut kemudian dapat dikonsolidasikan berdasarkan bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, sekaligus dipetakan berdasarkan lokasi serta kebutuhan masyarakat.
“CSR tidak harus terima uang, tapi kita bisa terima kegiatan. Alokasinya, tempatnya, bentuk kegiatannya, itu bisa disesuaikan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekranas,” tuturnya.
Untuk PKK, dukungan CSR dapat diarahkan pada kegiatan pemberdayaan keluarga, peningkatan kualitas keluarga, pemberian makanan tambahan, sosialisasi keluarga bersih narkoba, pencegahan perdagangan orang, perlindungan anak, serta kegiatan pemberdayaan lainnya.
Sementara bagi Posyandu, dukungan dapat berupa timbangan bayi, alat ukur, meja dan kursi pelayanan, perlengkapan pemeriksaan, permainan edukatif, makanan tambahan, hingga pelatihan kader.
Adapun bagi Dekranasda, dukungan dapat diarahkan untuk penyediaan mesin dan peralatan, bahan baku, etalase, booth pameran, kemasan produk, pelatihan desain dan pemasaran, promosi UMKM, serta pengembangan kerajinan lokal.
Belajar dari Kolaborasi di Daerah
Fatoni juga memberikan contoh kolaborasi yang melibatkan PKK dalam mendukung pemerintah daerah, salah satunya melalui keterlibatan PKK dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Kota Pekanbaru.
Menurut Fatoni, dalam praktik tersebut PKK membantu menyampaikan SPT dari rumah ke rumah sekaligus melakukan pendataan. Organisasi memperoleh dukungan atas jasa penyampaian tersebut, sementara pemerintah daerah mendapatkan dukungan dalam meningkatkan jangkauan penyampaian informasi perpajakan.
Ia menyebut model kerja sama semacam itu dapat menjadi contoh bahwa organisasi kemasyarakatan dapat berkontribusi dalam mendukung program pemerintah daerah dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Jadi ini bukan KKN, tetapi profesional. Bekerja dengan transparan dan akuntabilitasnya juga terjaga,” kata Fatoni.
Ia mendorong daerah lain untuk saling bertukar pengalaman mengenai pola kerja sama yang dapat melibatkan PKK, Posyandu, dan Dekranasda sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Akuntabilitas Hibah Jadi Perhatian
Di sisi lain, Fatoni mengingatkan pentingnya akuntabilitas bagi organisasi yang menerima hibah. Menurutnya, proses hibah harus diawali dengan usulan, kemudian dilakukan pengkajian, penetapan, penganggaran, hingga penyaluran sesuai ketentuan.
Setelah dana diterima dan kegiatan dilaksanakan, pertanggungjawaban harus segera diselesaikan dan didukung dokumen yang memadai.
“Kalau menerima hibah pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” tegasnya.
Fatoni mengingatkan, persoalan pertanggungjawaban dapat menimbulkan masalah meskipun kegiatan secara fisik telah dilaksanakan apabila bukti administrasi dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengurus organisasi penerima hibah perlu memahami kewajiban administrasi dan memastikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Masih Ada Ruang melalui Perubahan dan Pergeseran Anggaran
Fatoni menjelaskan, kebutuhan kegiatan yang belum terakomodasi dalam APBD juga masih dapat memiliki ruang penganggaran melalui mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan.
Namun, apabila kondisi dan tahapan penganggaran tidak memungkinkan masuk melalui perubahan APBD, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme pergeseran anggaran untuk kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan regulasi.
Ia menekankan bahwa dalam menentukan penggunaan anggaran, pemerintah daerah perlu melihat substansi kegiatan dan kondisi yang dihadapi, bukan semata-mata organisasi yang melaksanakan kegiatan.
“Yang bisa dilakukan pergeseran itulah yang disebut dengan darurat dan mendesak,” ujarnya.
BTT untuk Kondisi Darurat dan Mendesak
Salah satu instrumen yang dijelaskan Fatoni adalah Belanja Tidak Terduga (BTT). BTT merupakan bagian dari APBD yang dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat antara lain bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, kegiatan pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
Sementara kebutuhan mendesak dapat berkaitan dengan pelayanan dasar yang belum tersedia anggarannya, belanja wajib, pengeluaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, amanat peraturan perundang-undangan, maupun pengeluaran yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Menurut Fatoni, keterlibatan PKK, Posyandu, dan Dekranasda dalam kegiatan tersebut dimungkinkan sepanjang kegiatan yang dilaksanakan memenuhi kriteria dan mekanisme penganggaran yang ditetapkan.
“Kita tidak melihat organisasinya, tapi melihat kondisinya. Manakala itu masuk keadaan darurat termasuk dalam keperluan mendesak, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.
Fatoni juga mengingatkan kepala daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemahaman kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi menjadi bagian penting agar setiap keputusan penganggaran dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui optimalisasi berbagai sumber pembiayaan dan penguatan koordinasi lintas sektor, Fatoni berharap PKK, Posyandu, dan Dekranasda dapat semakin memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintah dan pemerintah daerah. (*)









