LAMPUNG UTARA, LGNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara resmi menyepakati dan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027. Penetapan agenda legislasi prioritas tersebut diketok dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung Utara, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., didampingi Wakil Ketua II Dedi Andrianto dan Wakil Ketua III Wansori. Turut hadir dalam persidangan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Dalam pembukaannya, M. Yusrizal memastikan bahwa persidangan telah memenuhi kuorum secara sah. Ia menegaskan bahwa Propemperda memegang peranan vital sebagai peta jalan (roadmap) dan fondasi kerja bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
“Propemperda ini merupakan komitmen dan pedoman kita bersama untuk melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga responsif, aspiratif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” tegas Yusrizal.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, memaparkan rincian 12 Raperda yang disepakati untuk dibahas pada tahun 2027 mendatang.
Daftar 12 Raperda Propemperda Lampung Utara Tahun 2027:
1. Raperda Pertanggungjawaban/Perubahan APBD T.A. 2026
2. Raperda APBD T.A. 2027
3. Raperda APBD T.A. 2028
4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
8. Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
9. Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha
10. Raperda Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan UMKM
11. Raperda Pendaftaran dan Pembinaan Gedung
12. Raperda Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara
Menanggapi penetapan tersebut, Pj. Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penetapan Propemperda ini memberikan arah yang jelas bagi penyusunan regulasi daerah yang berskala prioritas.
Meski demikian, Hamartoni menekankan bahwa penyusunan skema prioritas ini tetap bersifat fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan mendesak di masyarakat.
“Penyusunan Propemperda ini menjadi peta jalan pembahasan regulasi antara Pemda dan DPRD pada 2027. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan Raperda di luar agenda ini apabila terjadi kondisi luar biasa, bencana alam, konflik, maupun tuntutan urgensi penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Hamartoni.
Dengan ditetapkannya 12 usulan Raperda tersebut, jajaran eksekutif dan legislatif Lampung Utara siap melangkah ke tahap pendalaman materi dan pembahasan teknis demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.









