Ini Status Anggota DPRD dan Kadis Kesehatan Dalam Tipikor Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi

LAMPUNG UTARA,LGNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.

Penanganan perkara ini Kejari telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Sedikitnya ada 20 orang yang telah diperiksa, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan dan Anggota DPRD Lampung Utara, Rendi Apriansyah termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Penyidikan dilakukan sejak Oktober 2024 yang lalu. Proyek renovasi menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar lebih ini meliputi rehab ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan.

Sementara itu dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, meski berstatus sebagai saksi jaksa sempat melakukan pemeriksaan terhadap Rendi Arpriansyah oknum anggota DPRD yang diduga kuat memiliki peran penting dalam proyek ini.

Kemudian berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Kejati Lampung dari ketiga kegiatan renovasi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 211.088.277.

Rincian kerugian negara sebagai berikut :

1. Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.260.015.

2. Pada Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 82.415.184.

3. Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.413.078.

Dalam pernyataannya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung menyampaikan bahwa pihanya akan terus melakukan penyidikan dalam perkara ini.

” Untuk penguatan ada atau tidaknya nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan kita selanjutnya. Untuk tersangka lain tergantung hasil penyelidikan,” ungkapnya. (Diq).