Bawaslu Bandar Lampung Lantik 1.433 PTPS, Juwita: PTPS Harus Cepat Upgrade Diri

Bandar Lampung —LGNews, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melalui Panwaslucam akan melantik sebanyak 1.433 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 3-4 November 2024 mendatang. Pelantikan ini dilakukan guna mempersiapkan pengawas yang akan bertugas menjaga kelancaran dan integritas Pilkada serentak tahun ini.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Bandar Lampung, Juwita, menyatakan bahwa proses seleksi PTPS telah melalui tahapan yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. “Dari total 2.900 pendaftar, hanya 1.433 orang yang berhasil lolos dan siap menjalani pelantikan,” jelas Juwita dalam acara Bimbingan Teknis Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Novotel, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dari jumlah terpilih, PTPS terdiri atas 697 pria dan 736 wanita yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dan wawancara yang berlangsung sejak 12 hingga 25 Oktober. “Kami berharap para PTPS yang terpilih segera mempersiapkan diri dalam waktu singkat ini, mengingat hari pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari,” ujar Juwita.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya PTPS untuk memperkuat pemahaman terkait peraturan perundang-undangan dalam pemungutan dan penghitungan suara serta menguasai aplikasi yang akan digunakan selama pemilihan berlangsung. Hal ini diperlukan agar PTPS mampu menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Tahapan tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait rekrutmen PTPS masih berlangsung hingga 2 November. Masyarakat diimbau melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses rekrutmen PTPS. “Kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi,” tegas Juwita.

Dengan adanya pengawasan dari PTPS yang telah dipilih, Bawaslu Bandar Lampung optimis pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan demokrasi.