Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengemukakan bahwa sekda berperan sebagai koordinator pengelola keuangan daerah dan ketua tim anggaran pemda.
“Upaya ini penting guna mencapai visi Indonesia Emas 2045,” kata Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan amanat Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Maurits berpendapat bahwa sekda memiliki peran penting dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.