Beranda Denpasar Aktifitas Keuangan Ilegal Menerima 411 Pegaduan Dan Siap di Tangani Oleh OJK

Aktifitas Keuangan Ilegal Menerima 411 Pegaduan Dan Siap di Tangani Oleh OJK

 

Denpasar,LGNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menangani pengaduan sebanyak 411 terkait aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

 

“Upaya pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal telah dilakukan secara masif,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa.Ada pun informasi aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan pada 1 Januari-19 September 2024 itu meliputi investasi ilegal, pinjaman daring ilegal dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali.

Apabila dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah informasi aktivitas keuangan ilegal mencapai 997 atau terjadi penurunan yang diperkirakan karena dibantu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

OJK, lanjut dia, sudah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menerima sebanyak 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman daring tanpa izin maupun investasi ilegal seperti IDR star, Australia Square, MIFX Trading, Trading MTX dan TMX.

Ada pun sanksi yang dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal itu yakni penutupan kegiatan yang sejak 2018 sudah menutup empat entitas ilegal di Bali oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) atau sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Empat entitas itu yakni Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018 dengan kegiatan usaha penjualan sembako secara multi-level marketing tanpa izin.

Kemudian, Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019 dengan kegiatan usaha investasi properti tanpa izin, PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021 dengan kegiatan usaha perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.

Selain itu, PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022 dengan kegiatan penjualan aset kripto tanpa izin.

Sebagai langkah pencegahan, regulator jasa keuangan itu melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui media massa dan melalui program kuliah kerja nyata mahasiswa di 40 desa dengan menggandeng Bank Indonesia dan Polda Bali.

Kemudian, edukasi melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta edukasi secara langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan pihaknya telah menghentikan kegiatan sebanyak 10.890 entitas ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal dan 251 gadai ilegal.

OJK juga telah menginisiasi dibentuknya Anti Scam Center yaitu Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam satgas beserta asosiasi industri terkait.

Ia mengajak masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman daring yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atau tidak logis agar melaporkannya kepada OJK dengan nomor telepon 157 atau WhatsApp pada nomor 081157157157 dan surat elektronik melalui satgaspasti@ojk.go.id.