Pj. Gubernur Samsudin dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025, Disepakati Pendapatan Daerah Rp7,419 Triliun

BANDAR LAMPUNG –LGNews- Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jum’at (30/8/2024)

Dalam sambutannya, Samsudin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung selama lima tahun terakhir.

“Terima kasih atas segala bentuk kerja sama yang telah terjalin selama ini. Kebersamaan kita dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan banyak pelajaran dan pengalaman berharga bagi kami semua,” ujarnya.

Samsudin menyampaikan beberapa catatan penting terkait tantangan dan harapan ke depan bagi Provinsi Lampung.

Ia menekankan bahwa meskipun masa bakti telah usai, tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat Lampung tidak pernah berakhir.

“Masa bakti ini mungkin telah usai, namun tugas kita untuk terus memajukan Lampung tidak pernah berakhir. Semoga apa yang telah kita kerjakan bersama dapat terus membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan Lampung di masa depan,” tambahnya.

Samsudin juga memberikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dedikasi mereka dalam mengemban amanah dari masyarakat.

Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 ini akan selalu dikenang dan menjadi warisan yang berharga bagi generasi selanjutnya.

“Semoga setiap langkah dan keputusan yang telah kita ambil bersama menjadi jejak yang bermanfaat bagi masyarakat dan menginspirasi generasi mendatang untuk terus membangun Lampung,” harapnya.

Dalam rapat paripurna ini, telah ditetapkan 4 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang akan menjadi landasan hukum bagi beberapa aspek krusial dalam pembangunan dan pengelolaan daerah.

Raperda tersebut yaitu pertama, Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum disetujui dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum bagi masyarakat Lampung

Kedua, Raperda mengenai Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengelolaan Informasi di Provinsi Lampung dimana rancangan ini mengatur tata kelola informasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Ketiga, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui rancangan tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah preventif dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Raperda ini akan menjadi acuan bagi tindakan preventif serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari udara di Provinsi Lampung.

Keempat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dimana perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dan tantangan terbaru dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga di wilayah Lampung.

Dalam sidang tersebut, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang mencakup 14 Raperda.

Selain itu, telah disepakati juga Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang tertuang pada Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut yaitu Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp7,419 triliun, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp7,494 triliun dan Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) sebesar Rp75 miliar yang akan dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Nol Rupiah.