BANDARLAMPUNG –LGNews– Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Ekspos Akhir Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) dengan Laut Lepas di Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (29/8/2024).
Acara yang dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan ini menjadi momentum penting dalam penguatan kedaulatan dan pengelolaan kawasan perbatasan negara, khususnya di Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang kawasan perbatasan sebagai salah satu elemen strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
“Sebagaimana kita pahami, bicara batas negara berarti kita membahas isu-isu yang sangat strategis, terutama di wilayah Lampung yang berbatasan langsung dengan laut lepas. Kawasan ini termasuk dalam wilayah pertahanan yang harus dijaga dengan baik,” ujar Fahrizal.
Lebih lanjut, Fahrizal menyampaikan bahwa kawasan perbatasan negara dengan laut lepas memiliki peran yang sangat krusial, sama pentingnya dengan kawasan perbatasan darat.
Kedaulatan negara yang berbasis pada pulau-pulau kecil dan garis pantai ini harus dipertahankan melalui penataan ruang yang tepat, sesuai dengan tujuan RTR KPN.
“RTR KPN ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi landasan kokoh untuk pembangunan masa depan yang berkelanjutan, terutama dalam mempertahankan kawasan dengan fungsi lingkungan yang lestari dan meningkatkan ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing,” katanya.
Fahrizal mengajak seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan RTR KPN ini.
“Kami membuka ruang bagi para peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif, agar rencana ini benar-benar menjadi acuan yang komprehensif dan bisa diterapkan dengan baik di lapangan,” ujarnya.
Fahrizal menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun RTR KPN dan semua pihak yang telah bekerja keras menyusun dokumen ini. Mari kita jaga sinergi dan kolaborasi dalam mengelola kawasan perbatasan negara, khususnya di Provinsi Lampung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring juga memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perumusan RTR KPN ini.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja keras yang telah diberikan dalam merumuskan RTR KPN ini. Dokumen ini akan menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan kegiatan administrasi pertanahan dan penataan wilayah yang optimal, berkelanjutan, dan adil bagi masyarakat,” kata Kalvyn.
Kalvyn menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan perbatasan laut lepas yang sangat luas, meliputi 12 provinsi dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait sangat diperlukan dalam proses perencanaan tata ruang ini.
“Di Provinsi Lampung sendiri, kawasan perbatasan laut lepas meliputi lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perbatasan laut lepas sudah dimulai sejak tahun 2015.
“Kami telah diberikan amanat dari pusat terkait penyusunan RTR KPN ini. Pengelolaan rencana tata ruang harus dilakukan dengan memperhatikan sudut pandang dari provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, negara Indonesia yang terdiri dari daratan, lautan, dan kepulauan, membutuhkan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam mengelola perbatasannya.
Dia mengatakan kawasan perbatasan laut lepas ini sangat erat kaitannya dengan pertahanan negara, mengingat wilayah ini berhadapan langsung dengan laut lepas yang memungkinkan lintasan kapal-kapal asing.
Dwi menjelaskan bahwa dalam pengelolaan perbatasan ini, pemerintah perlu memastikan infrastruktur penting seperti pelabuhan dan pangkalan militer siap digunakan jika terjadi situasi darurat, termasuk penanganan pengungsi dan keamanan wilayah.
“Kita harus siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk situasi keamanan yang melibatkan pertahanan negara di kawasan perbatasan ini,” tambahnya.
Dia berharap melalui penyusunan RTR KPN ini, kawasan perbatasan negara dengan laut lepas dapat terkelola dengan baik dan memberikan jaminan hukum.
“Serta menciptakan penggunaan tanah dan ruang yang optimal, berkelanjutan, dan adil bagi masyarakat. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya. (Adpim)