Jakarta,LGNews – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di desa melalui program Prioritas Nasional (PN) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2025. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 bertajuk “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (26/8/2024).
Maurits mengatakan dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa, sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat dan merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa/kelurahan.
“Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar dan pelaksanaannya dapat disinergikan dengan pelayanan lainnya sesuai potensi daerah,” tutur Maurits.
Karenanya, Maurits menekankan agar perangkat daerah dapat mendukung keberadaan Posyandu. Ini termasuk dalam ketersediaan anggaran yang sangat krusial bagi jalannya organisasi. Dalam hal ini Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program Prioritas Nasional terhadap APBD kabupaten/kota TA 2025.
“APBD Kabupaten/Kota TA 2025 yang dimaksud yaitu, Pertama daerah yang memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran Digital. Kedua, sistem informasi desa berbasis Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) yang terintegrasi dengan SIPD. Ketiga, desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa. Keempat, desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital. Kelima, desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa. Keenam, pelatihan aparat pemerintah desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa. Ketujuh, Kabupaten/Kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital. Kedelapan, Kabupaten/Kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal,” kata Maurits.
Maurits mengimbau agar pemerintah daerah segera melakukan penguatan Posyandu.
“Adapun dengan Langkah-langkah yang dapat diimplementasikan yaitu, pertama, optimalisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendukung posyandu sebagai bagian dari LKD dalam melaksanakan tugas, yang meliputi mulai dari melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikutserta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan hingga meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Kedua, penyelarasan program/kegiatan/subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial melalui tagging di tematik pembangunan, sebagaimana tercantum pada SIPD-RI, dengan alamat sipd-ri.kemendagri.go.id/pemutakhiran. Ketiga, memberikan dukungan operasional, insentif, peningkatan kapasitas dan sarana prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Maurits.