Lampung Utara, LGNews- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim meresmikan Rumah Dinas dan Mushola Al – Ilklas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. Kamis (22/8/2024).
Dalam sambutannya, Silmy Karim mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara yang telah mendukung Imigrasi untuk terus berkembang guna melayani masyarakat.
Dikatakannya, Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhirnya akan memberikan satu manfaat yang optimal untuk bangsa dan negara khususnya masyarakat.
” Saya ucapkan terimakasih kepada Pemkab Lampung Utara atas bantuan dan suport kepada kami,” kata Silmy Karim.
Lebih lanjut, kebijakan dalam kegiatan untuk melengkapai sarana dan prasarana di dalam jajaran Kemenkumham merupakan program yang didorong sejak dirinya menjabat sebagai Dirjen Kemenkumham.
Menurutnya peningkatan sarana dan prasarana ini sangat penting, hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mensejahterakan anggota.
” Salah satu program yang Saya dorong adalah perumahan untuk anggota. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh KUPT untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan perhatian kepada anggotanya.” ujarnya.
Silmy berharap dengan diresmikannya Rumah Dinas ini dapat memberikan contoh kepada KUPT se – Indonesia bahwa pihaknya menaruh perhatian besar khususnya kesejahteraan anggota.
” Perumahan ini adalah salah satu cara kita untuk membantu kesejateraan anggota,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran dalam rangka kunjungan kerja dan sekaligus meresmikan fasilitas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Dirinya berharap, dengan diresmikannya fasilitas milik kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dapat menambah dan meningkatkan motivasi kinerja dalam menjalankan tugas keimigrasian.
” Dalam hal ini, Pemkab Lampung Utara mendukung program-program dari Dirjen Imigrasi dan Forkopimda bersinergi dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pengawasan orang asing,” kata Aswarodi.
Menurutnya, Pengawasan terhadap orang asing ini sangatlah penting dilakukan karena pemerintah harus waspada agar kehadiran orang asing ini dapat terpantau keberadaannya dan juga tidak memberikan ancaman dan dampak buruk bagi negara kita.
” Oleh sebab itu pengawasan orang asing ini tentunya tidak hanya mengandalkan tugas Timpora (Tim Pemgawasan Orang Asing) saja tetapi harus berkolaborasi dengan melibatkan pemerintahan paling bawah yakni tingkat, Desa, Kelurahan, Dusun dan RT,” tukasnya.
Selama ini Pemkab Lampung Utara terus memberikan dukungan terhadap keberadaan kantor Imigrasi Kotabumi yermasuk berkontribusi atas berdirinya kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi di Kabupaten Lampung Utara.
Dijelasknnya, pada tahun 2018 Pemkab Lampung Utara secara resmi telah menghibahkan tanah seluas 4000 meter. Dimana sebelumnya tanah seluas 2000 meter sejak tahun 2012 telah digunakan menjadi hak pakai kantor Imigrasi Kotabumi.
” Kemudian pada tahun 2018 ditambah lagi tanah seluas 2000 meter menjadi 4000 meter untuk membangun 4 unit rumah dinas dan 1 unit Mushola yang hari ini diresmikan oleh Bapak Dirjem Imigrasi,” jelasnya.
Kemudian terang dia, Pada tahun 2023 yang lalu Pemkab Lampung Utara kembali menghibahkan tanah seluas 3000 meter yang rencananya akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan rumah dinas bagi pegawai kantor imigrasi dan fasilitas lainnya.
” Oleh karena itu kami berharap, agar Dirjen Imigrasi dapat merealisasikan rencana kelanjutan pembangunan gedung rumah dinas dan kelengkapan fasilitas lainya sehingga nantinya status kantor imigrasi kotabumi ini dapat meningkat. Dan harapannya dapat berdampak meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Lampung Utara,” tukasnya. (Diq).