Lampung Selatan — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin melakukan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024 secara simbolis bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/08/2024).
Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang menjalani hukuman di dalam Lapas/Rutan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menetapkan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi, kecuali jika dicabut oleh putusan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi para narapidana yang sedang menjalani hukuman.
“Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik, disiplin, dan kesadaran penuh dalam menjalani masa hukuman. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud dari semangat kemerdekaan sebuah kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan,” ucapnya.
Sejalan dengan program Presiden yaitu peningkatan SDM, Samsudin mengungkapkan bahwa selain menjalani hukuman, para narapidana juga diberikan bekal keterampilan sebagai salah satu upaya dalam peningkatan SDM untuk kemudian dapat diterima kembali ke masyarakat.
“Ini sesuai juga dengan program Presiden, salah satunya adalah peningkatan SDM. Disini, walaupun didalam lapas, ada keterampilan yang diberikan untuk para narapidana disini. Ini salah satunya menyiapkan SDM, bukan hanya sekadar menjalani hukuman, tetapi bagaimana siap setelah keluar dari lapas ini, mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan dapat mengubah prilakunya menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Samsudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya di lapas ini dengan memberikan pendidikan dan keterampilan yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan SDM.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dalam membina para narapidana. Semoga upaya yang kita lakukan bersama ini dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya bagi para narapidana, tetapi juga bagi masyarakat luas khususnya masyarakat di Provinsi Lampung,” ucapnya.
Samsudin berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Ini adalah momen yang sangat penting. Kemerdekaan adalah hak setiap individu, namun kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika kita mampu membebaskan diri dari segala bentuk kesalahan dan perilaku yang melanggar hukum. Saya berharap, dengan remisi yang diberikan hari ini, saudara-saudara dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri dengan lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa Remisi yang diterima para Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan adalah dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024, yang terdiri dari :
1. Narapidana dan Anak pada Lapas, Rutan dan LPKA yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2024 adalah sebanyak 5.508 narapidana dan anak dari 8.895 jumlah narapidana dan anak di Wilayah Lampung;
2. Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.413 narapidana dan anak;
3. Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dimana setelah mendapatkan remisi ini langsung bebas sebanyak 95 narapidana dan anak.
Sorta Delima Lumban Tobing mengungkapkan bahwa Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, dan pada kesempatan tahun ini dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Sorta juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak dimaksudkan sebagai pendorong agar narapidana bersemangat dan bersedia menjalani program pembinaan dalam proses perubahan perilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian Remisi kepada Narapidana. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” ucapnya.
Selanjutnya Pj. Gubernur Samsudin didampingi Pj. Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Maidawati Samsudin bersama segenap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung meninjau pameran hasil karya warga binaan permasyarakatan.