Batam, LGNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Acara ini berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu dilakukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. “Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Pusat telah menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Pada Penyusunan KUA PPAS 2025 sebagai acuan Pemerintah Daerah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tercapainya visi misi Indonesia Emas 2024,” jelas Maurits.