“Menjatuhkan kepada Terdakwa Ardian dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Hakim Eko menambahkan, Ardian diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti Rp100 juta. Apabila bila tidak dibayar, diganti (subsider) pidana kurungan badan selama 3 bulan.
“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.
Selain itu, kata Hakim Eko, membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp2,87 miliar.
Lebih lanjut hakim menyebutkan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,”ucap Hakim menambahkan.
Ardian dinyatakan bersalah dijerat pasal penerimaan suap. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis Majelis Hakim Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut Ardian agar divonis 5 tahun penjara 4 bulan. Serta, pidana denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan badan dan uang pidana pengganti Rp2,87 miliar.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, Rusman Emba menyuap Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Nilai dana PEN itu sebesar Rp401,5 miliar.
Uang suap sebesar Rp 2,4 miliar itu bersumber dari Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sebelumnya, Ardian telah masuk bui terkait kasus serupa. Ia menerima suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000