LGNEWS LAMPUNG UTARA—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, MM., memimpin rapat penyerahan surat Bupati atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 dan percepatan tindak lanjut LHP BPK RI serta kegiatan Monitoring, Control, and Prevention (MCP) dan Satuan Pengawas Internal (SPI) KPK.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Lampung Utara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Sekda Lekok menyampaikan bahwa penyerahan surat Bupati atas rekomendasi LHP LPK RI dan percepatan tindak lanjutnya merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan surat ini merupakan wujud komitmen Pemkab Lampung Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI dengan serius dan penuh tanggung jawab,” ujar Sekda Lekok.
Lebih lanjut, Sekda Lekok juga menekankan pentingnya MCP dan SPI KPK dalam mengawal proses pengelolaan keuangan daerah. “MCP dan SPI KPK merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Lekok meminta kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI dan memperkuat MCP dan SPI KPK.
“Saya minta kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI dan memperkuat MCP dan SPI KPK. Mari kita jadikan momen ini sebagai momentum untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lampung Utara,” tegas Sekda Lekok.