Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

LGNEWS Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional. Upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group yang berlangsung di Ballroom Santika Premiere Dyandara Hotel dan Convention, Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).

Dalam acara tersebut Mauris memberikan apresiasi atas terselenggaranya Kegiatan Sosialisasi Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan oleh PTPN.

“Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi Pemerintah daerah dengan berbagai stake holder terkait, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan Kemendagri berperan sebagai pembina pemerintah daerah (pemda) sekaligus melakukan asistensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah serta mendorong upaya pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun stake holder lainnya. Karenanya dalam hal ini Kemendagri sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan gambaran serta penjelasan tentang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, mulai dari landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan nya, administrasi pengelolaannya, hak serta kewajiban nya, sampai dengan implementasi dilapangan yang pada akhirnya dapat menambah pengetahuan bagi seluruh aparat pemerintah daerah, BPN dan juga dari jajaran PTPN dalam upaya mengimplementasikan peraturan per UUan, yang salah satunya mengenai PSN ini,” tutur Maurits.

Lebih lanjut Maurits menyampaikan Program Prioritas Nasional yang di implementasikan menjadi Proyek Strategis Nasional telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“PSN ini bukan hanya sekedar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh kedepan terkait dampak positif yang di timbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat, baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah,” ujar Maurits.

Maurits melanjutkan dalam hal insentif fiskal daerah, merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal. Melalu pemberian insentif fiskal ini diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.