Resmen Khadafi Sayangkan Penetapan Tersangka Advokat Pejuang HAM Anton Heri oleh Polda Lampung

LGNEWS BANDARLAMPUNG —- Pengacara kondang Lampung, Resmen Khadafi menyayangkan keputusan Polda Lampung yang menetapkan koleganya Anton Heri sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan pendudukan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023 yang terjadi di blok 16 PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG) kampung Sungsang kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Putra asli Kabupaten Way Kanan ini menilai keputusan Polda Lampung itu sangatlah tidak tepat. Karena, kata dia, advokat dalam memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada kliennya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan perintah Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sementara itu, dalam kasus ini, advokat Anton Heri pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 98 sebagai Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :018-SKK/YLBH-98/III/2023, tertanggal 19 Maret 2023 sedang mendampingi masyarakat desa 3 desa yakni kampung Kota Bumi, Sunsang, Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang bersengketa dengan lahan PT AKG.

“Jadi ini sangat disayangkan. Dan penetapan Anton sebagai tersangka oleh Polda Lampung ini sangat tidak tepat,” kata Resmen, Jumat (12/1).

Dirinya menjelaskan, tuduhan terhadap Anton yang diduga menduduki, mencoba menguasai suatu lahan juga tidak tepat. Karena, kata dia, konteks kepemilikan apa yang dikuasai serta diduduki juga tidak jelas.

“Terlebih soal izin. Itu juga tidak masuk akal. Soalnya mereka selama aksi juga ada izin oleh kepolisian setempat,” kata dia.

Maka itu, dirinya menilai penetapan tersangka Anton atas tuduhan menduduki serta menguasai itu tidak benar dan tidak tepat. Karena, kata dia, Anton serta masyarakat setempat sedang menyampaikan aspirasi, keluhan serta permintaan kepada pihak perusahaan di kampung mereka dengan cara berdemo dan memortal.

“Ini agar pihak perusahaan kepedulian, ada perhatian kepada masyarakat setempat. Karena selama ini tidak ada perhatian dari perusahaan. Seperti jalan rusak, penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat kurang maksimal,” bebernya.

Dirinya mengingatkan pihak Polda Lampung untuk tidak menjadi kaki tangan pihak perusahaan atas kasus seperti ini. Menurutnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika harus melek untuk melihat secara gamblang persoalan ini.

“Polisi ini harusnya mengayomi masyarakat, jangan menjadi kaki tangan perusahan yang tidak pro kepada masyarakat,. Coba cek, ada tidak CSR perusahan itu,” tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, dirinya meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menutup semua perusahaan yang berada di Way Kanan. Karena, kata dia, perusahaan-perusahan tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat.

“Saya sebagai putra asli way kanan tidak keberatan jika perusahaan-perusahan anak perusahan bumi waras yang ada di way kanan ditutup saja. Orang tidak menguntungkan juga. Lihat saja, pabrik singkongnya semau-mau mengatur kadar air. lahan sawit banyak yang tidak produksi,” bebernya.

Lebih lanjut, dirinya berharap pihak perusahaan tidak semena-mena dengan mengkriminalisasi masyarakat lewat aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. “Dan kepada Polda Lampung jangan semena-mena menetapkan tersangka. Justru Kapolda Helmy Santika melek dan melihat apakah perusahan itu menguntungkan tidak untuk masyarakat,” tukasnya.