LGNEWS BANDARLAMPUNG —– Silang sengkarut yang menyelimuti status tanah seluas 1,7 Ha dan telah dibeli anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA, berlokasi di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, tampaknya bakal memanjang.
Seiring pernyataan dua orang “pelaku sejarah” dalam pengambilalihan lahan –Tohirin dan Sabar, Rabu (13/12/2023)- menanggapi pengakuan Akhmadi Dachlan yang menyatakan tidak tahu menahu adanya surat pernyataan AS dengan beberapa pihak, meski selaku notaris ia mencatatkan dalam waarmerking, ternyata menyulut “amarah” pria yang disebut-sebut pemegang kuasa penjualan tanah AS kepada JA tersebut.
Kamis (14/12/2023) pagi, sekira pukul 10.47 WIB, Akhmadi Dachlan menelepon Sabar. Dalam pernyataan via telepon yang direkam dengan durasi 0.38 detik, ia mempertanyakan maksud Sabar dan Tohirin menyampaikan hal-hal yang menjurus pada pencemaran nama baiknya.
Akhmadi juga menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam atas apa yang disebutnya sebagai fitnah, dan akan menempuh jalur hukum. Termasuk organisasinya sebagai notaris akan mengajukan keberatan.