LGNEWS LAMPUNG —– Anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA disebut-sebut telah membeli tanah seluas 1,7 Ha di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Diduga kuat, tanah yang dibeli legislator tersebut, bermasalah.
Menurut penelusuran, tanah yang dahulunya masuk wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, itu pada sekitar tahun 1995 silam telah dibebaskan oleh seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur, bernama David Siemens Kurnian.
Rencananya, dengan membeli tanah seluas 15 Ha di wilayah tersebut, David akan membangun pabrik kertas. Bahkan, pada tahun 1997 ia telah melakukan land clearing. Namun, seiring gejolak politik tahun 1998 dan krisis moneter melanda negeri ini, ia meninggalkan begitu saja investasinya di daerah tersebut.
Karena lahan telah dibebaskan dan pemiliknya tidak pernah datang kembali, aparat desa pun mulai “bermain”. Kepala desa saat itu, S, mencoba menguasai lahan yang telah dibebaskan David. Dilanjutkan kepala desa setelahnya, yaitu M.