LGNEWS LAMPUNG UTARA —– Wajar bila Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi bersikap tegas terkait rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung yang mewajibkan dikembalikannya kelebihan pembayaran uang rakyat Lampura ke kas daerah pada semua pihak yang ditengarai bermasalah dalam kerjanya. Karena faktanya, sampai di penghujung 2023, masih banyak pihak yang terkesan mengacuhkan hal tersebut.
Salah satunya terkait dengan tujuh proyek pada tahun 2022 di tiga OPD yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan, yang totalnya mencapai Rp 19.118.247.857,73.
Dinas Perdagangan menangani tiga paket proyek, yaitu perbaikan dan renovasi Pasar Rabu senilai Rp 5.964.337.000 yang dikerjakan CV BA. Berdasarkan temuan BPK terjadi kekurangan volume sebesar Rp 121.504.564,98.
Selanjutnya proyek perbaikan dan renovasi Pasar Kamis senilai Rp 5.961.948.000 yang dikerjakan CV JS diketahui kekurangan volume Rp 22.120.994,38.
Serta proyek perbaikan dan renovasi Pasar Iso Rejo senilai Rp 5.935.934.938,73. Proyek yang ditangani CV PD tersebut terdapat kekurangan volume sebesar Rp 88.695.016,99.