Pelapor Optimis Ada Tersangka Kasus LPPM Unila

LGNEWS BANDARLAMPUNG  — Berbagai elemen masyarakat Lampung saat ini menanti kerja profesional tanpa tebang pilih oleh Kejati Lampung dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila periode 2020-2022.
Perkara dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini pun, ditengarai melibatkan atau setidaknya sepengetahuan petinggi di kampus tersebut.

Agus Bhakti Nugroho, SH, MH, kuasa hukum LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM), yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tetap optimis pihak Kejati Lampung akan meneruskan proses hukum sebagaimana mestinya.

“Kalau mengacu pada data bukti surat, dokumen, dan keterangan para saksi, perkara ini sangat terang benderang bahkan vulgar. Karenanya kami berharap, Kejati bisa menetapkan adanya tersangka dalam perkara di LPPM Unila yang sejak enam bulan lalu dalam tahap penyelidikan,” ujar Agus BN, Rabu (27/9/2023) pagi.

Pengacara muda potensial ini tidak menampik bila perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila tersebut ditengarai melibatkan beberapa orang yang kini memegang posisi penting di perguruan tinggi negeri tertua di Lampung itu.
Namun, Agus BN tidak mau menyebutkan nama pejabat yang menjadi terlapor.

“Tunggu saja perkembangan dari penyelidikan Kejati ya. Kita semua bersepakat untuk menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih. Kami berharap, Kejati segera menindaklanjuti proses hukumnya ke tingkat penyidikan, agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” imbuh Agus Bhakti Nugroho.

Menurut penelusuran, pada periode 2020-2022 jabatan ketua LPPM Unila dipegang Lusmeilia Afriani yang saat ini menjadi Rektor Unila, sedang posisi sekretaris dijabat Rudy yang kini wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni.

Sebelumnya, Wiliyus Prayietno, SH, MH, ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Provinsi Lampung, mempertanyakan kelanjutan perkara ini.

“Sudah enam bulan lebih dilakukan penyelidikan dalam perkara ini. Semestinya Kejati Lampung membuka hasil penyelidikannya seperti apa. Bisa naik status ke penyidikan atau dihentikan, sehingga ada kepastian hukum,” ucap Wiliyus Prayietno yang juga dikenal sebagai advokat senior di Lampung, sebagaimana dikutip dari be1lampung.com, Selasa (26/9/2023).

Diuraikan, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi LPPM Unila tahun 2020-2022 tersebut, ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dan pihak Kejati Lampung menindaklanjuti laporan KPP-HAM Lampung sesuai surat perintah penyelidikan nomor: Print-05/LB/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Wiliyus menambahkan, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh Kejati. Di antaranya Dr Ida Budiarti, Dr Ika Kustiani, Dr Budiyono, Dr Trio Santoso, dan Dr Robi Cahyadi.

Dijelaskan, menurut survei beberapa waktu lalu, tingkat kepercayaan publik pada Kejaksaan berada di level tertinggi, yaitu 81,2%. Hasil survei ini merupakan yang tertinggi diperoleh Kejaksaan sejak tahun 1999, yang biasanya hanya berada di angka 60%.

“Tentu kita tidak mengharapkan, tren kepercayaan publik menjadi menurun akibat adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum, khususnya pada aparat Kejati Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penelitian di Unila tahun 2020 hingga 2022 itu,” katanya lanjut. (ask)